Penegasan Kelamin Bagi Khuntsa Menurut Hukum Islam

Seorang dengan memiliki dua alat kelamin antara laki-laki dan kelamin perempuan seringkali disebut sebagai "banci".Khuntsa lebih pada faktor keberadaan seorang yang memilki dua kelamin antara jenis laki-laki dan jenis permpuan, sedangkan banci lebih condong pada kecenderungan untuk berting...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ISTIYANTI, Dr. Makrum Kholil, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109016
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Seorang dengan memiliki dua alat kelamin antara laki-laki dan kelamin perempuan seringkali disebut sebagai "banci".Khuntsa lebih pada faktor keberadaan seorang yang memilki dua kelamin antara jenis laki-laki dan jenis permpuan, sedangkan banci lebih condong pada kecenderungan untuk bertingkah laku pada jenis kelamin yang bukan kelamin dasarnya, seperti laki-laki yang ingin menjadi seorang perempuan atau sebaliknya dan pada banci belum tentu didapatkan kelamin yang ganda pada alat vitalnya. Bahwa penegasan khuntsa menurut hukum Islam dengan berdasarkan bahwa secara medis operasi penggantian kelamin telah dapat dilakukandengan baik terhadap yang interseksual atau khuntsa dengan pertimbangan masailul fiqhiyah yang tetap berpegang pada dsar hukum Islam.