Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam

Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan begitu melembaga bagi warga di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sudah tentu kalau urusan perkawinan telah disediakan aturan yang jelas secara hukum positif secara umum dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PP yang...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: NUR FITRIANA, Saif Askari, SH
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah -STAIN Pekalongan 2008
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109019
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-109019
recordtype slims
spelling oai:slims-109019Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam NUR FITRIANA Saif Askari, SH Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah -STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 77 hal.; 30 cm. Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan begitu melembaga bagi warga di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sudah tentu kalau urusan perkawinan telah disediakan aturan yang jelas secara hukum positif secara umum dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PP yang mengatur tentang ketentuan hukum perkawinan. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam, dan untuk mengetahui pencapaian perjanjian dalam perkawinan terhadap tujuan perkawinan menurut hukum positif dan fiqih Islam. Adapun kegunaannya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran Islam terutama dalam kajian-kajian fiqhiyah dalam bidang akhwalus syakhsiyah, Memberikan informasi kepada pembaca mengenai perkjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdapat relevansinya atau kaitannya dengan penulisan. Persamaan ketentuan perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yang berupa UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. KHI, KUH perdata dan PP dengan Fiqh Islam adalah bahwa keduanya sama-sama membolehkan untuk melakukan suatu perjanjian dalam perkawinan, dimana dari fiqh Islam diwakili oleh Imam ulama madzhab kelompok taqyid. Dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak menyimpang terhadap ketentuan hukum, syariat agama dan juga kesusilaan. Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan begitu melembaga bagi warga di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sudah tentu kalau urusan perkawinan telah disediakan aturan yang jelas secara hukum positif secara umum dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PP yang mengatur tentang ketentuan hukum perkawinan. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam, dan untuk mengetahui pencapaian perjanjian dalam perkawinan terhadap tujuan perkawinan menurut hukum positif dan fiqih Islam. Adapun kegunaannya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran Islam terutama dalam kajian-kajian fiqhiyah dalam bidang akhwalus syakhsiyah, Memberikan informasi kepada pembaca mengenai perkjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdapat relevansinya atau kaitannya dengan penulisan. Persamaan ketentuan perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yang berupa UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. KHI, KUH perdata dan PP dengan Fiqh Islam adalah bahwa keduanya sama-sama membolehkan untuk melakukan suatu perjanjian dalam perkawinan, dimana dari fiqh Islam diwakili oleh Imam ulama madzhab kelompok taqyid. Dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak menyimpang terhadap ketentuan hukum, syariat agama dan juga kesusilaan. Perkawinan - Perbandingan 2x4.38 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109019 2x4.38 FIT p 10TD109019.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NUR FITRIANA
Saif Askari, SH
spellingShingle NUR FITRIANA
Saif Askari, SH
Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
author_facet NUR FITRIANA
Saif Askari, SH
author_sort NUR FITRIANA
title Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
title_short Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
title_full Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
title_fullStr Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
title_full_unstemmed Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam
title_sort perjanjian perkawinan menurut hukum positif dan fiqh islam
description Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan begitu melembaga bagi warga di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka sudah tentu kalau urusan perkawinan telah disediakan aturan yang jelas secara hukum positif secara umum dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan PP yang mengatur tentang ketentuan hukum perkawinan. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan-ketentuan tentang perjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam, dan untuk mengetahui pencapaian perjanjian dalam perkawinan terhadap tujuan perkawinan menurut hukum positif dan fiqih Islam. Adapun kegunaannya untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan pemikiran Islam terutama dalam kajian-kajian fiqhiyah dalam bidang akhwalus syakhsiyah, Memberikan informasi kepada pembaca mengenai perkjanjian dalam perkawinan menurut hukum positif dan fiqh Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian pustaka (library research) yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data-data yang ada secara penuh yaitu dengan mempelajari, mengkaji, dan menelaah bahan-bahan kepustakaan yang terdapat relevansinya atau kaitannya dengan penulisan. Persamaan ketentuan perjanjian perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yang berupa UU Perkawinan No.1 Tahun 1974. KHI, KUH perdata dan PP dengan Fiqh Islam adalah bahwa keduanya sama-sama membolehkan untuk melakukan suatu perjanjian dalam perkawinan, dimana dari fiqh Islam diwakili oleh Imam ulama madzhab kelompok taqyid. Dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak menyimpang terhadap ketentuan hukum, syariat agama dan juga kesusilaan.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah -STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109019
_version_ 1690547106501099520
score 11.174184