Multi Level Marketing Pada Perusahaan K-Link Indonesia Ditinjau dari Fatwa MUI NO.75/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
Multi-level marketing (MLM) adalah salah satu strategi pemasaran dengan membangun distribusi untuk memindahkan produk dan jasa langsung ke konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana multi level Marketing pada perusahaan K-link di tinjau dari fatwa MUI nO.75/VII/2009 se...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah-Prodi S-1 Ekonomi Syariah-STAIN Pekalongan
2010
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=116037 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Multi-level marketing (MLM) adalah salah satu strategi pemasaran dengan membangun distribusi untuk memindahkan produk dan jasa langsung ke konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana multi level Marketing pada perusahaan K-link di tinjau dari fatwa MUI nO.75/VII/2009 serta bagaimana praktik MLM yang dilakukan oleh perusahaan K-Link setelah mendapat predikat sebagai MLM Syariah oleh Dewan Syariah MUI pada tanggal 8 Mei 2009 Cabang Pekalongan.Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptiof kualitatif .Sedang metode yang digunakan adalah wawancara dan observasi.Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan praktik MLM oleh distributor perusahaan K-Link di Pekalongan terbebas dari unsur MAGHRIB yaitu maisir(gambling/spekulatif/judi),Gharar,Haram (komoditinya),ribawi,batil, karena syarat rukun dalam jual beli telah terpenuhi yaitu ada penjua, pembeli ada barang.harga serta akad.Bukti lain tentang kondisi yang dijamin 100% halal dan thoyyib dengan mendapatkan sertifikat syariah dari MUI.Sehingga Umat Islam bisa aman dan nyaman menggunakan produk-produk dari PT.K.Link Indonesia dan tidak meragukan kesuciannya. |
---|