Eksport zakończony — 

Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)

Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...

Szczegółowa specyfikacja

Zapisane w:
Opis bibliograficzny
Główni autorzy: Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag, AKHMAD MUARIF
Format: Online
Język:Indonesia
Wydane: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Dostęp online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611
Etykiety: Dodaj etykietę
Nie ma etykietki, Dołącz pierwszą etykiete!
Opis
Streszczenie:Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensasi usia nikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974. Dispensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahu untuk wanita. Oleh karena itu, jika laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia nikah namun hendak melangsungkan pernikahan, maka pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak dapat memberikan penetapan dispensasi usia nikah apabila permohonannya telah memenuhi syarat yang ditentukan dan telah melalui beberapa tahap dalam pemeriksaan, namun sebaliknya apabila pihak yang berperk ara tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka pihak pejabat dalam hal ini Pengadilan Agama tidak memberikan dispensasi untuk pernikahan kedua belah pihak tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa pemohon mengajukan permohonan dipensasi nikah untuk anaknya, karena itu maksud tersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan surat Nomor : Kk.11.27 / PW.01 / 233 / 2013, dengan alasan bahwa anaknya belum cukup umur, dan harus meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat, namun di persidangan ditolak oleh Majlis Hakim. Bagaimana pandangan hakim tentang penolakan dispensasi nikah dan bagaimana sikap pemohon atas ditolaknya permohonan dispensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif , sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif. Sumber data yang diperoleh penulis yaitu sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data, wawancara, membaca dan mempelajari literatur dan dokumentasi, sedangkan analisisnya menggunakan analisis evaluatif. Hasil penelitian ini adalah dari Persidangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pernyataan pemohon dihubungkan dengan alat bukti dan dari keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta dipersidangan yang pada pokoknya permohonan pemohon mengandung unsur kebohongan bahwa anak pemohon adalah bukan anak kandungnya melainkan keponakannya dan saat ini belum berusia 19 tahun. Sikap pemohon bahwa pihaknya merasa kecewa dan tidak tahu yang seharusnya yang mendaftarkan adalah harus orang tua kandungnya.