Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)
Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | , |
---|---|
Materyal Türü: | Online |
Dil: | Indonesia |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2014
|
Online Erişim: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611 |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
id |
oai:slims-11611 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag AKHMAD MUARIF |
spellingShingle |
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag AKHMAD MUARIF Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
author_facet |
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag AKHMAD MUARIF |
author_sort |
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag |
title |
Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
title_short |
Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
title_full |
Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
title_fullStr |
Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
title_full_unstemmed |
Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) |
title_sort |
penolakan dispensasi nikah ( studi penetapan hakim pengadilan agama pemalang) no:0010/pdt.p/2013/pa.pml) |
description |
Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang
diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk
melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas)
tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensasi usia nikah
diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974. Dispensasi
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 artinya
penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh
Undang-undang yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahu untuk wanita. Oleh
karena itu, jika laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia nikah namun
hendak melangsungkan pernikahan, maka pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh kedua belah pihak dapat memberikan penetapan dispensasi usia nikah apabila
permohonannya telah memenuhi syarat yang ditentukan dan telah melalui beberapa
tahap dalam pemeriksaan, namun sebaliknya apabila pihak yang berperk ara tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan maka pihak pejabat dalam hal ini Pengadilan
Agama tidak memberikan dispensasi untuk pernikahan kedua belah pihak tersebut.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa pemohon mengajukan
permohonan dipensasi nikah untuk anaknya, karena itu maksud tersebut telah ditolak
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan surat
Nomor : Kk.11.27 / PW.01 / 233 / 2013, dengan alasan bahwa anaknya belum cukup
umur, dan harus meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat, namun di
persidangan ditolak oleh Majlis Hakim. Bagaimana pandangan hakim tentang
penolakan dispensasi nikah dan bagaimana sikap pemohon atas ditolaknya
permohonan dispensasi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif , sedangkan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif. Sumber data yang diperoleh
penulis yaitu sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data,
wawancara, membaca dan mempelajari literatur dan dokumentasi, sedangkan
analisisnya menggunakan analisis evaluatif.
Hasil penelitian ini adalah dari Persidangan tersebut Majelis Hakim
berpendapat bahwa berdasarkan pernyataan pemohon dihubungkan dengan alat bukti
dan dari keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta
dipersidangan yang pada pokoknya permohonan pemohon mengandung unsur
kebohongan bahwa anak pemohon adalah bukan anak kandungnya melainkan
keponakannya dan saat ini belum berusia 19 tahun. Sikap pemohon bahwa pihaknya
merasa kecewa dan tidak tahu yang seharusnya yang mendaftarkan adalah harus orang
tua kandungnya. |
publisher |
Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan |
publishDate |
2014 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611 |
_version_ |
1690547536099540992 |
spelling |
oai:slims-11611Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml) Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag AKHMAD MUARIF Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi XIV.76 hal.; 21x30 cm. Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensasi usia nikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974. Dispensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahu untuk wanita. Oleh karena itu, jika laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia nikah namun hendak melangsungkan pernikahan, maka pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak dapat memberikan penetapan dispensasi usia nikah apabila permohonannya telah memenuhi syarat yang ditentukan dan telah melalui beberapa tahap dalam pemeriksaan, namun sebaliknya apabila pihak yang berperk ara tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka pihak pejabat dalam hal ini Pengadilan Agama tidak memberikan dispensasi untuk pernikahan kedua belah pihak tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa pemohon mengajukan permohonan dipensasi nikah untuk anaknya, karena itu maksud tersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan surat Nomor : Kk.11.27 / PW.01 / 233 / 2013, dengan alasan bahwa anaknya belum cukup umur, dan harus meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat, namun di persidangan ditolak oleh Majlis Hakim. Bagaimana pandangan hakim tentang penolakan dispensasi nikah dan bagaimana sikap pemohon atas ditolaknya permohonan dispensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif , sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif. Sumber data yang diperoleh penulis yaitu sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data, wawancara, membaca dan mempelajari literatur dan dokumentasi, sedangkan analisisnya menggunakan analisis evaluatif. Hasil penelitian ini adalah dari Persidangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pernyataan pemohon dihubungkan dengan alat bukti dan dari keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta dipersidangan yang pada pokoknya permohonan pemohon mengandung unsur kebohongan bahwa anak pemohon adalah bukan anak kandungnya melainkan keponakannya dan saat ini belum berusia 19 tahun. Sikap pemohon bahwa pihaknya merasa kecewa dan tidak tahu yang seharusnya yang mendaftarkan adalah harus orang tua kandungnya. Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensasi usia nikah diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.1 Tahun 1974. Dispensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan 16 tahu untuk wanita. Oleh karena itu, jika laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia nikah namun hendak melangsungkan pernikahan, maka pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua belah pihak dapat memberikan penetapan dispensasi usia nikah apabila permohonannya telah memenuhi syarat yang ditentukan dan telah melalui beberapa tahap dalam pemeriksaan, namun sebaliknya apabila pihak yang berperk ara tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka pihak pejabat dalam hal ini Pengadilan Agama tidak memberikan dispensasi untuk pernikahan kedua belah pihak tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa pemohon mengajukan permohonan dipensasi nikah untuk anaknya, karena itu maksud tersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dengan surat Nomor : Kk.11.27 / PW.01 / 233 / 2013, dengan alasan bahwa anaknya belum cukup umur, dan harus meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama setempat, namun di persidangan ditolak oleh Majlis Hakim. Bagaimana pandangan hakim tentang penolakan dispensasi nikah dan bagaimana sikap pemohon atas ditolaknya permohonan dispensasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif , sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan evaluatif. Sumber data yang diperoleh penulis yaitu sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode pengumpulan data, wawancara, membaca dan mempelajari literatur dan dokumentasi, sedangkan analisisnya menggunakan analisis evaluatif. Hasil penelitian ini adalah dari Persidangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan pernyataan pemohon dihubungkan dengan alat bukti dan dari keterangan saksi-saksi, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta dipersidangan yang pada pokoknya permohonan pemohon mengandung unsur kebohongan bahwa anak pemohon adalah bukan anak kandungnya melainkan keponakannya dan saat ini belum berusia 19 tahun. Sikap pemohon bahwa pihaknya merasa kecewa dan tidak tahu yang seharusnya yang mendaftarkan adalah harus orang tua kandungnya. AS14.116 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611 AS.l4116 MUA p 01SK011611.00 |
score |
11.174184 |