Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)

Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag, AKHMAD MUARIF
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!