Penolakan Dispensasi Nikah ( Studi Penetapan hakim Pengadilan Agama Pemalang) No:0010/Pdt.P/2013/PA.Pml)
Dispensasi usia perkawinan merupakan dispensasi atau keringanan yang diberikan Pegadilan Agama kepada calan mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan, bagi pria yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dispensa...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | , |
---|---|
Materyal Türü: | Online |
Dil: | Indonesia |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2014
|
Online Erişim: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=11611 |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|