Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf dari Masjid Menjadi Jalan

Dalam hukum perwakafan di Indonesia bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk: dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; disita; dijual; diwariskan; ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa kekalnya harta benda wakaf itu harus sesuai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: KHOIRUL HIDAYAT, H. Mubarok, Lc,. M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=12311
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!