Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)

Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: KHAERUDIN, Dr. Shinta Dewi Rismawati, M.
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2014
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!