Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan
2014
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!