Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)

Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...

Ausführliche Beschreibung

Gespeichert in:
Bibliographische Detailangaben
Hauptverfasser: KHAERUDIN, Dr. Shinta Dewi Rismawati, M.
Format: Online
Sprache:Indonesia
Veröffentlicht: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2014
Online Zugang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009
Tags: Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!