Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)

Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: KHAERUDIN, Dr. Shinta Dewi Rismawati, M.
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!