Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)

Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: KHAERUDIN, Dr. Shinta Dewi Rismawati, M.
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2014
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
Lascia un commento!
Entra