Budaya Hukum Pemberian Nafkah Anak Pasca Putusan Cerai Talak (Problem Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Kajen)
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir-bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya dalam membina rumah tanggany...
保存先:
主要な著者: | , |
---|---|
フォーマット: | Online |
言語: | Indonesia |
出版事項: |
Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan
2014
|
オンライン・アクセス: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=144009 |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|
このレコードへの初めてのコメントを付けませんか!