Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]

Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 hu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ZAQI MUBAROK, Dra. Rita Rahmawati, M. Pd
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai.