Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]

Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 hu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: ZAQI MUBAROK, Dra. Rita Rahmawati, M. Pd
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-3311
recordtype slims
spelling oai:slims-3311Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] ZAQI MUBAROK Dra. Rita Rahmawati, M. Pd Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi ix.;.83 hal.; 21 X 30 cm. Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai. Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai. Cerai Gugat : Suami Hiperseks : Hukum Islam AS12.033 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311 AS12.033 MUB c 12SK12.033.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ZAQI MUBAROK
Dra. Rita Rahmawati, M. Pd
spellingShingle ZAQI MUBAROK
Dra. Rita Rahmawati, M. Pd
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
author_facet ZAQI MUBAROK
Dra. Rita Rahmawati, M. Pd
author_sort ZAQI MUBAROK
title Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
title_short Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
title_full Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
title_fullStr Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
title_full_unstemmed Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
title_sort cerai gugat akibat suami hiperseks menurut hukum islam [studi putusan pengadilan agama batang no.740/pdtg/2010/pa.btg]
description Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311
_version_ 1690547561162604544
score 11.174184