Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 hu...
保存先:
主要な著者: | , |
---|---|
フォーマット: | Online |
言語: | Indonesia |
出版事項: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
2012
|
オンライン・アクセス: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311 |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|
id |
oai:slims-3311 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-3311Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] ZAQI MUBAROK Dra. Rita Rahmawati, M. Pd Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi ix.;.83 hal.; 21 X 30 cm. Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai. Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai. Cerai Gugat : Suami Hiperseks : Hukum Islam AS12.033 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311 AS12.033 MUB c 12SK12.033.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
ZAQI MUBAROK Dra. Rita Rahmawati, M. Pd |
spellingShingle |
ZAQI MUBAROK Dra. Rita Rahmawati, M. Pd Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
author_facet |
ZAQI MUBAROK Dra. Rita Rahmawati, M. Pd |
author_sort |
ZAQI MUBAROK |
title |
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
title_short |
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
title_full |
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
title_fullStr |
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
title_full_unstemmed |
Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg] |
title_sort |
cerai gugat akibat suami hiperseks menurut hukum islam [studi putusan pengadilan agama batang no.740/pdtg/2010/pa.btg] |
description |
Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 huruf [f] Peraturan Pemerintahan Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf [f] Kompilasi Hukum Islam. Hakim memutus perkara tersebut bukan karena alasan hiperseks, melainkan rumah tangga suami istri sudah benar-benar pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dapat hidup rukun. Sebagaimana tujuan perkawinan yaitu kehidupan, sakinah, mawadah dan rohmah sebagaimana yang dikehendaki oleh pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jis pasal 3 Kompilasi Hukum Islam dan Al-Quran surat ar Rum ayat 21sehingga apabila perkawinan penggugat dan tergugat tetap dipertahankan sebagai suami istri, justru akan menimbulkan mudharat yang lebih besar bagi kedua belah pihak, terutama bagi sang istri maka boleh untuk bercerai. |
publisher |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311 |
_version_ |
1690547561162604544 |
score |
11.174184 |