Cerai Gugat Akibat Suami Hiperseks Menurut Hukum Islam [Studi Putusan Pengadilan Agama Batang No.740/Pdtg/2010/PA.Btg]
Hasil penelitian perceraian menyimpulkan bahwa alasan suami hiperseks tidak termasuk dalam alasan-alasan perceraian, sebagaimana halnya cerai karena fasakh, baik dalam fiqih maupun di dalam Undang-Undang Perkawinan dan KHI. Berdasarkan pasal 39 ayat [2] Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jis Pasal 19 hu...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | , |
---|---|
Materyal Türü: | Online |
Dil: | Indonesia |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
2012
|
Online Erişim: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3311 |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|