Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur ideal bagi seorang laki-laki maupun wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: ENI NOOR MILA SARI, Drs. H. Imam Suraji, M.Ag
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam- STAIN Pekalongan 2012
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=58821
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
id oai:slims-58821
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ENI NOOR MILA SARI
Drs. H. Imam Suraji, M.Ag
spellingShingle ENI NOOR MILA SARI
Drs. H. Imam Suraji, M.Ag
Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
author_facet ENI NOOR MILA SARI
Drs. H. Imam Suraji, M.Ag
author_sort ENI NOOR MILA SARI
title Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
title_short Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
title_full Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
title_fullStr Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
title_full_unstemmed Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan
title_sort pengaruh pernikahan usia dini terhadap pendidikan akhlak anak di desa batursari kecamatan talun kabupaten pekalongan
description Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur ideal bagi seorang laki-laki maupun wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dari fenomena yang ada, tampaknya para pemuda yang melakukan perkawinan di usia muda karena dorongan hanya rasa ingin nikah saja. Tetapi kenyataan yang mereka bina tidak seperti yang mereka harapkan, bahkan tidak sedikit kehidupan rumah tangga yang hidupnya boros, tidak jujur, dan tidak direstui orang tuanya, padahal menurut agama Islam tujuan perkawinan adalah mencari ridha Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan? dan Bagaimana pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan Untuk mengetahui pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. kegunaan penelitian ini sebagai bahan masukan tentang pentingnya pendidikan akhlak anak dalam keluarga dan diharapkan dapat memberi kontribusi tentang pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, artinya suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alami, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi lapangan (field reseach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu interview, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa Pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan terlihat kelimpungan atau terasa menjadi beban berat baginya, mereka para pelaku pernikahan usia muda dalam memberikan pendidikan akhlak sebatas pada bentuk luarnya saja, mereka belum bisa melakukan dengan sepenuh hati. Seringkali pembawaan emosi masih ditonjolkan dalam mengatasi kesulitan saat mengarahkan atau memberikan peringatan kepada anak-anaknya.
publisher Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam- STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=58821
_version_ 1690547380973207552
spelling oai:slims-58821Pengaruh Pernikahan Usia Dini Terhadap Pendidikan Akhlak Anak Di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan ENI NOOR MILA SARI Drs. H. Imam Suraji, M.Ag Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam- STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xii.;.75 hal.; 21 X 30 cm. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur ideal bagi seorang laki-laki maupun wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dari fenomena yang ada, tampaknya para pemuda yang melakukan perkawinan di usia muda karena dorongan hanya rasa ingin nikah saja. Tetapi kenyataan yang mereka bina tidak seperti yang mereka harapkan, bahkan tidak sedikit kehidupan rumah tangga yang hidupnya boros, tidak jujur, dan tidak direstui orang tuanya, padahal menurut agama Islam tujuan perkawinan adalah mencari ridha Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan? dan Bagaimana pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan Untuk mengetahui pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. kegunaan penelitian ini sebagai bahan masukan tentang pentingnya pendidikan akhlak anak dalam keluarga dan diharapkan dapat memberi kontribusi tentang pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, artinya suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alami, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi lapangan (field reseach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu interview, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa Pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan terlihat kelimpungan atau terasa menjadi beban berat baginya, mereka para pelaku pernikahan usia muda dalam memberikan pendidikan akhlak sebatas pada bentuk luarnya saja, mereka belum bisa melakukan dengan sepenuh hati. Seringkali pembawaan emosi masih ditonjolkan dalam mengatasi kesulitan saat mengarahkan atau memberikan peringatan kepada anak-anaknya. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi batasan umur ideal bagi seorang laki-laki maupun wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dari fenomena yang ada, tampaknya para pemuda yang melakukan perkawinan di usia muda karena dorongan hanya rasa ingin nikah saja. Tetapi kenyataan yang mereka bina tidak seperti yang mereka harapkan, bahkan tidak sedikit kehidupan rumah tangga yang hidupnya boros, tidak jujur, dan tidak direstui orang tuanya, padahal menurut agama Islam tujuan perkawinan adalah mencari ridha Allah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan? dan Bagaimana pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pendidikan akhlak anak di rumah tangga yang menikah usia muda di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan Untuk mengetahui pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan. kegunaan penelitian ini sebagai bahan masukan tentang pentingnya pendidikan akhlak anak dalam keluarga dan diharapkan dapat memberi kontribusi tentang pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan akhlak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, artinya suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alami, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi lapangan (field reseach). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu interview, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini bahwa Pengaruh pernikahan usia muda terhadap pendidikan ahklak anak di Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan terlihat kelimpungan atau terasa menjadi beban berat baginya, mereka para pelaku pernikahan usia muda dalam memberikan pendidikan akhlak sebatas pada bentuk luarnya saja, mereka belum bisa melakukan dengan sepenuh hati. Seringkali pembawaan emosi masih ditonjolkan dalam mengatasi kesulitan saat mengarahkan atau memberikan peringatan kepada anak-anaknya. Akhlak PAI12.588 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=58821 PAI12.588 SAR p 05SK058821.00
score 11.174184