Pernikahan Usia Dini Tanpa Dispensasi Dari Pengadilan Agama Di Desa Pungangan Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan

Pernikahan usia dini tanpa dispensasi nikah banyak terjadi di Desa Pungangan, pernikahan tersebut dilakukan secara tidak prosedural. Ketidaklengkapan dalam syarat pernikahan usia dini yang sesuai dengan Perundang-undangan menjadikan adanya penyimpangan, selain tidak mengindahkan pasal 7 ayat 1 UU No...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: Septa Andriyana (2011112005), Dra. Hj. Rita Rahmawati, M. Pd
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992685
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!