Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam

Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Didik Indra Herdianto, Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79008
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan dan perbedaan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi menurut fiqih dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi antara fiqh dan hukum positif di Indonesia dapat dilihat dari empat segi. Pertama, sama-sama menempatkan wali sebagai rukun nikah. Kedua, sama-sama dalam menentukan persyaratan sebagai wali berupa laki-laki, muslim dan dewasa atau beraqil-baligh.Ketiga, sama-sama membagi empat kelompok wali nasab dan keempat, sama-sama memberikan kewenangan kepada wali hakim, apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat dihadirkan. Perbedaan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi tersebut digolongkan menjadi tiga yaitu; pertama, berbeda dalam mempertimbangkan perlu dan tidaknya wali dalam suatu pernikahan. Kedua, berbeda dalam menentukan kebolehan wanita menjadi wali, dengan meletakan kajian fiqih dar madzab Hanafi dengan KHI. Ketiga, batasan umur seorang anak menjadi tanggungan wali dalam urusan pernikahan, dimana dalam fiqh belum teruraikan sedangkan UUP No. 1/1974 pasal 50 telah menguraikan batasan usia calon mempelai pria dan wanita.