Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam

Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Didik Indra Herdianto, Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79008
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-79008
recordtype slims
spelling oai:slims-79008Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam Didik Indra Herdianto Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 66 hal.; 30 cm. Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan dan perbedaan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi menurut fiqih dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi antara fiqh dan hukum positif di Indonesia dapat dilihat dari empat segi. Pertama, sama-sama menempatkan wali sebagai rukun nikah. Kedua, sama-sama dalam menentukan persyaratan sebagai wali berupa laki-laki, muslim dan dewasa atau beraqil-baligh.Ketiga, sama-sama membagi empat kelompok wali nasab dan keempat, sama-sama memberikan kewenangan kepada wali hakim, apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat dihadirkan. Perbedaan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi tersebut digolongkan menjadi tiga yaitu; pertama, berbeda dalam mempertimbangkan perlu dan tidaknya wali dalam suatu pernikahan. Kedua, berbeda dalam menentukan kebolehan wanita menjadi wali, dengan meletakan kajian fiqih dar madzab Hanafi dengan KHI. Ketiga, batasan umur seorang anak menjadi tanggungan wali dalam urusan pernikahan, dimana dalam fiqh belum teruraikan sedangkan UUP No. 1/1974 pasal 50 telah menguraikan batasan usia calon mempelai pria dan wanita. Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan dan perbedaan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi menurut fiqih dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi antara fiqh dan hukum positif di Indonesia dapat dilihat dari empat segi. Pertama, sama-sama menempatkan wali sebagai rukun nikah. Kedua, sama-sama dalam menentukan persyaratan sebagai wali berupa laki-laki, muslim dan dewasa atau beraqil-baligh.Ketiga, sama-sama membagi empat kelompok wali nasab dan keempat, sama-sama memberikan kewenangan kepada wali hakim, apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat dihadirkan. Perbedaan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi tersebut digolongkan menjadi tiga yaitu; pertama, berbeda dalam mempertimbangkan perlu dan tidaknya wali dalam suatu pernikahan. Kedua, berbeda dalam menentukan kebolehan wanita menjadi wali, dengan meletakan kajian fiqih dar madzab Hanafi dengan KHI. Ketiga, batasan umur seorang anak menjadi tanggungan wali dalam urusan pernikahan, dimana dalam fiqh belum teruraikan sedangkan UUP No. 1/1974 pasal 50 telah menguraikan batasan usia calon mempelai pria dan wanita. Pernikahan - perbandingan hukum 2X4.38 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79008 2X4.38 HER s 07TD079008.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Didik Indra Herdianto
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali
spellingShingle Didik Indra Herdianto
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali
Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
author_facet Didik Indra Herdianto
Drs. H. Rozikin, M.Ag dan Ali
author_sort Didik Indra Herdianto
title Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
title_short Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
title_full Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
title_fullStr Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
title_full_unstemmed Studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut Fiqh dan kompilasi hukum Islam
title_sort studi komparasi kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqh dan kompilasi hukum islam
description Keberadaan wali nikah merupakan salah satu syarat dan rukunnya suatu pernikahan. Penelitian ini meneliti mengenai kedudukan wali dalam pernikahan menurut fiqih dan kompilasi hukum islam di Indonesia. Sehingga permasalahan yang diangkat meliputi apa kedudukan wali dalam pernikahan, apa segi persamaan dan perbedaan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi menurut fiqih dan kompilasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi antara fiqh dan hukum positif di Indonesia dapat dilihat dari empat segi. Pertama, sama-sama menempatkan wali sebagai rukun nikah. Kedua, sama-sama dalam menentukan persyaratan sebagai wali berupa laki-laki, muslim dan dewasa atau beraqil-baligh.Ketiga, sama-sama membagi empat kelompok wali nasab dan keempat, sama-sama memberikan kewenangan kepada wali hakim, apabila wali nasab tidak ada atau tidak dapat dihadirkan. Perbedaan kedudukan wali dalam pernikahan dalam studi komparasi tersebut digolongkan menjadi tiga yaitu; pertama, berbeda dalam mempertimbangkan perlu dan tidaknya wali dalam suatu pernikahan. Kedua, berbeda dalam menentukan kebolehan wanita menjadi wali, dengan meletakan kajian fiqih dar madzab Hanafi dengan KHI. Ketiga, batasan umur seorang anak menjadi tanggungan wali dalam urusan pernikahan, dimana dalam fiqh belum teruraikan sedangkan UUP No. 1/1974 pasal 50 telah menguraikan batasan usia calon mempelai pria dan wanita.
publisher Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79008
_version_ 1690547306805329920
score 11.174184