Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak

Perubahan aturan tentang kedudukan anak cukup signifikan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Putusan MK). Keberadaan Pasal 43 hasil judicial review menurut Chatib Rasyid, telah menabrak rambu-rambu hukum lain tentang penentuan sahnya anak. Sedangkan A. M...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Qurrota A'yun (2051114001), Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H, Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2016
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992008
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-992008
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Qurrota A'yun (2051114001)
Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
spellingShingle Qurrota A'yun (2051114001)
Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
author_facet Qurrota A'yun (2051114001)
Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
author_sort Qurrota A'yun (2051114001)
title Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
title_short Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
title_full Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
title_fullStr Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
title_full_unstemmed Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak
title_sort pandangan hakim pengadilan agama sewilayah eks karesidenan pekalongan tentang putusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010 dan implikasinya terhadap penetapan asal - usul anak
description Perubahan aturan tentang kedudukan anak cukup signifikan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Putusan MK). Keberadaan Pasal 43 hasil judicial review menurut Chatib Rasyid, telah menabrak rambu-rambu hukum lain tentang penentuan sahnya anak. Sedangkan A. Mukti Arto dalam menanggapi Putusan MK, berpendapat bahwa pembuahan kehamilan dan kelahiran anak merupakan peristiwa alamiah yang tidak terikat dengan tatanan hukum karena terjadi berdasarkan sunnatullah sehingga terbebas dari nilai hukum (wajib, sunnah, halal, sah, batal dan tidak sah), akibatnya anak yang dilahirkan tidak terikat dengan penilaian hukum tentang sah dan tidak sah ataupun dosa dan pahala. Putusan MK berlaku sebagai undang-undang sehingga bersifat general, tidak individual, dan tidak kasuistis. Putusan MK digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama (PA) untuk menyelesaikan perkara asal-usul anak dengan segala akibat hukumnya. Putusan MK berlaku mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan menjadikan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan tidak berkekuatan hukum lagi dan tidak mengikat, dan digantikan dengan Putusan MK. Masalah yang menjadi pembahasan mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama (PA) sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dan implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak. Hasil penelitian ini diharapkan untuk pengembangan hukum keluarga khususnya hukum keluarga Islam yang bisa dikembangkan secara akademis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Adapun pengumpulan data melalui studi pustaka dan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan hakim PA. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model interaktif (interactive model of analysis). Pandangan hakim PA sewilayah eks Kresidenan Pekalongan tentang Putusan MK, hakim terikat dengan Putusan MK karena sifatnya final merubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, lebih khusus mengikatnya dalam hal pembuktian dengan ilmu pengetahuan/teknologi atau “tes DNA” apabila dibutuhkan. Namun, memberikan batasan “anak di luar perkawinan” adalah anak hasil perkawinan tidak dicatat (nikah sirri). Pemahaman demikian karena hakim PA melihat latar belakang dari Putusan MK. Implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak, hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dalam memeriksa dan menetapkan asal-usul anak dengan melihat norma “anak sah”, sehingga bagi hakim perlu memeriksa sahnya perkawinan orang tua anak. Sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Menafsirkan anak di luar perkawinan menjadi “anak nikah sirri”, menandakan tidak terwujudnya kepastian hukum anak di luar perkawinan setelah adanya Putusan MK. Apabila hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan tidak memberikan batasanbatasan tersebut, bisa mungkin terjadi semua kriteria anak di luar perkawinan mendapatkan status asal-usulnya tanpa melihat perkawinan orang tuanya. Kata Kunci: Pandangan Hakim, Putusan MK, Penetapan Asal-usul Anak.
publisher Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992008
_version_ 1690546520929075200
spelling oai:slims-992008Pandangan Hakim Pengadilan Agama Sewilayah Eks Karesidenan Pekalongan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dan Implikasinya Terhadap Penetapan Asal - Usul Anak Qurrota A'yun (2051114001) Dr. Triana Sofiani, S.H, M.H Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2016 Indonesia Thesis Thesis xvi, 140 hlm.; 21X30 cm Perubahan aturan tentang kedudukan anak cukup signifikan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Putusan MK). Keberadaan Pasal 43 hasil judicial review menurut Chatib Rasyid, telah menabrak rambu-rambu hukum lain tentang penentuan sahnya anak. Sedangkan A. Mukti Arto dalam menanggapi Putusan MK, berpendapat bahwa pembuahan kehamilan dan kelahiran anak merupakan peristiwa alamiah yang tidak terikat dengan tatanan hukum karena terjadi berdasarkan sunnatullah sehingga terbebas dari nilai hukum (wajib, sunnah, halal, sah, batal dan tidak sah), akibatnya anak yang dilahirkan tidak terikat dengan penilaian hukum tentang sah dan tidak sah ataupun dosa dan pahala. Putusan MK berlaku sebagai undang-undang sehingga bersifat general, tidak individual, dan tidak kasuistis. Putusan MK digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama (PA) untuk menyelesaikan perkara asal-usul anak dengan segala akibat hukumnya. Putusan MK berlaku mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan menjadikan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan tidak berkekuatan hukum lagi dan tidak mengikat, dan digantikan dengan Putusan MK. Masalah yang menjadi pembahasan mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama (PA) sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dan implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak. Hasil penelitian ini diharapkan untuk pengembangan hukum keluarga khususnya hukum keluarga Islam yang bisa dikembangkan secara akademis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Adapun pengumpulan data melalui studi pustaka dan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan hakim PA. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model interaktif (interactive model of analysis). Pandangan hakim PA sewilayah eks Kresidenan Pekalongan tentang Putusan MK, hakim terikat dengan Putusan MK karena sifatnya final merubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, lebih khusus mengikatnya dalam hal pembuktian dengan ilmu pengetahuan/teknologi atau “tes DNA” apabila dibutuhkan. Namun, memberikan batasan “anak di luar perkawinan” adalah anak hasil perkawinan tidak dicatat (nikah sirri). Pemahaman demikian karena hakim PA melihat latar belakang dari Putusan MK. Implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak, hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dalam memeriksa dan menetapkan asal-usul anak dengan melihat norma “anak sah”, sehingga bagi hakim perlu memeriksa sahnya perkawinan orang tua anak. Sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Menafsirkan anak di luar perkawinan menjadi “anak nikah sirri”, menandakan tidak terwujudnya kepastian hukum anak di luar perkawinan setelah adanya Putusan MK. Apabila hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan tidak memberikan batasanbatasan tersebut, bisa mungkin terjadi semua kriteria anak di luar perkawinan mendapatkan status asal-usulnya tanpa melihat perkawinan orang tuanya. Kata Kunci: Pandangan Hakim, Putusan MK, Penetapan Asal-usul Anak. Perubahan aturan tentang kedudukan anak cukup signifikan terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Putusan MK). Keberadaan Pasal 43 hasil judicial review menurut Chatib Rasyid, telah menabrak rambu-rambu hukum lain tentang penentuan sahnya anak. Sedangkan A. Mukti Arto dalam menanggapi Putusan MK, berpendapat bahwa pembuahan kehamilan dan kelahiran anak merupakan peristiwa alamiah yang tidak terikat dengan tatanan hukum karena terjadi berdasarkan sunnatullah sehingga terbebas dari nilai hukum (wajib, sunnah, halal, sah, batal dan tidak sah), akibatnya anak yang dilahirkan tidak terikat dengan penilaian hukum tentang sah dan tidak sah ataupun dosa dan pahala. Putusan MK berlaku sebagai undang-undang sehingga bersifat general, tidak individual, dan tidak kasuistis. Putusan MK digunakan oleh para hakim Pengadilan Agama (PA) untuk menyelesaikan perkara asal-usul anak dengan segala akibat hukumnya. Putusan MK berlaku mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan menjadikan Pasal 43 (1) Undang-Undang Perkawinan tidak berkekuatan hukum lagi dan tidak mengikat, dan digantikan dengan Putusan MK. Masalah yang menjadi pembahasan mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama (PA) sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dan implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak. Hasil penelitian ini diharapkan untuk pengembangan hukum keluarga khususnya hukum keluarga Islam yang bisa dikembangkan secara akademis. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Adapun pengumpulan data melalui studi pustaka dan pengumpulan data primer melalui wawancara dengan hakim PA. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model interaktif (interactive model of analysis). Pandangan hakim PA sewilayah eks Kresidenan Pekalongan tentang Putusan MK, hakim terikat dengan Putusan MK karena sifatnya final merubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, lebih khusus mengikatnya dalam hal pembuktian dengan ilmu pengetahuan/teknologi atau “tes DNA” apabila dibutuhkan. Namun, memberikan batasan “anak di luar perkawinan” adalah anak hasil perkawinan tidak dicatat (nikah sirri). Pemahaman demikian karena hakim PA melihat latar belakang dari Putusan MK. Implikasinya terhadap penetapan asal-usul anak, hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan dalam memeriksa dan menetapkan asal-usul anak dengan melihat norma “anak sah”, sehingga bagi hakim perlu memeriksa sahnya perkawinan orang tua anak. Sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan: “Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Menafsirkan anak di luar perkawinan menjadi “anak nikah sirri”, menandakan tidak terwujudnya kepastian hukum anak di luar perkawinan setelah adanya Putusan MK. Apabila hakim PA sewilayah eks Karesidenan Pekalongan tidak memberikan batasanbatasan tersebut, bisa mungkin terjadi semua kriteria anak di luar perkawinan mendapatkan status asal-usulnya tanpa melihat perkawinan orang tuanya. Kata Kunci: Pandangan Hakim, Putusan MK, Penetapan Asal-usul Anak. penetapan asal usul anak putusan mahkamah konstitusi pandangan hakim TS P.HKI 16.002 AYU p http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992008 TS P.HKI 16.002 AYU p 16TS1652002
score 11.174184