Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2015
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|