Hukum Waris Perdata

Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Maman Suparman
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Sinar Grafika 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!