Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2015
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-992525 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Maman Suparman |
spellingShingle |
Maman Suparman Hukum Waris Perdata |
author_facet |
Maman Suparman |
author_sort |
Maman Suparman |
title |
Hukum Waris Perdata |
title_short |
Hukum Waris Perdata |
title_full |
Hukum Waris Perdata |
title_fullStr |
Hukum Waris Perdata |
title_full_unstemmed |
Hukum Waris Perdata |
title_sort |
hukum waris perdata |
description |
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping).
Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkaan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung sekakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harga warisan. Di samping itu, bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si wahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, penwarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng.
Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa danpihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata.
Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata.
Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata.
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Sistem Kewarisan
B. Pengertian Hukum Waris
C. Landasan Hukum Kewarisan
D. Unsur-Unsur Terjadinya Pewarisan
BAB 2 PEWARIS DAN DASAR HUKUM MEWARIS
A. Dasar Hukum Mewaris
B. Golongan Ahli Waris
C. Penggantian Tempat (Plaatsvervulling)
D. Ahli Waris yang Tidak Patut Mewaris
E. Peranan Balai Harta Peninggalan dalam Pembagian Warisan
BAB 3 TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS
A. Hak Berpikir
B. Menerima Warisan Tanpa Syarat (Secara Penuh)
C. Menerima Warisan dengan Syarat atau Pencatatan (Beneficiaire Aanvaarding)
D. Menolak Warisan atau Harta Peninggalan (Verwerping)
BAB 4 LEGITIEME PORTIE
A. Pengertian Legitieme Portie
B. Besarnya Legitieme Portie
C. Cara untuk Memenuhi Legitieme Portie
D. Contoh Perhitungan Legitieme Portie
E. Cara Menutup Legitieme Portie
BAB 5 WASIAT (TESTAMENT) DAN HIBAH WASIAT (LEGAAI)
A. Pengertian Wasiat (Testament)
B. Jenis dan Bentuk Wasiat
C. Syarat-Syarat Wasiat
D. Isi Surat Wasiat
E. Syarat-Syarat Saksi dalam Wasiat
F. Larangan Wasiat Bersifat Umum
G. Larangan Wasiat Bersifat Khusus
H. Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
I. Hibah (Schenking)
J. Kodisil (Codisil)
K. Hibah Wasiat (Legaat)
L. Pelaksana Wasiat dan Pengurus Harta Warisan
BAB 6 INBRENG DAN INKORTING
A. Inbreng (Pemasukan)
B. Inkorting (Pemotongan)
BAB 7 SISTEMATIKA HUKUM WARIS
A. Golongan Ahli Waris
B. Pewarisan Anak Luar Kawin Aktif
C. Pewarisan Anak Luar Kawin
D. Pewarisan Berdasarkan Wasiat
E. Legitieme Portie (Bagian Mutlak)
F. Inkorting (Pengurangan)
G. Inbreng (Pemasukan)
|
publisher |
Sinar Grafika |
publishDate |
2015 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
_version_ |
1690546498357428224 |
spelling |
oai:slims-992525Hukum Waris Perdata Maman Suparman Sinar Grafika 2015 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xii, 222 hlm., 23 cm Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping). Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkaan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung sekakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harga warisan. Di samping itu, bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si wahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, penwarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng. Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa danpihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata. Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata. Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata. BAB 1 PENDAHULUAN A. Sistem Kewarisan B. Pengertian Hukum Waris C. Landasan Hukum Kewarisan D. Unsur-Unsur Terjadinya Pewarisan BAB 2 PEWARIS DAN DASAR HUKUM MEWARIS A. Dasar Hukum Mewaris B. Golongan Ahli Waris C. Penggantian Tempat (Plaatsvervulling) D. Ahli Waris yang Tidak Patut Mewaris E. Peranan Balai Harta Peninggalan dalam Pembagian Warisan BAB 3 TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS A. Hak Berpikir B. Menerima Warisan Tanpa Syarat (Secara Penuh) C. Menerima Warisan dengan Syarat atau Pencatatan (Beneficiaire Aanvaarding) D. Menolak Warisan atau Harta Peninggalan (Verwerping) BAB 4 LEGITIEME PORTIE A. Pengertian Legitieme Portie B. Besarnya Legitieme Portie C. Cara untuk Memenuhi Legitieme Portie D. Contoh Perhitungan Legitieme Portie E. Cara Menutup Legitieme Portie BAB 5 WASIAT (TESTAMENT) DAN HIBAH WASIAT (LEGAAI) A. Pengertian Wasiat (Testament) B. Jenis dan Bentuk Wasiat C. Syarat-Syarat Wasiat D. Isi Surat Wasiat E. Syarat-Syarat Saksi dalam Wasiat F. Larangan Wasiat Bersifat Umum G. Larangan Wasiat Bersifat Khusus H. Pencabutan dan Gugurnya Wasiat I. Hibah (Schenking) J. Kodisil (Codisil) K. Hibah Wasiat (Legaat) L. Pelaksana Wasiat dan Pengurus Harta Warisan BAB 6 INBRENG DAN INKORTING A. Inbreng (Pemasukan) B. Inkorting (Pemotongan) BAB 7 SISTEMATIKA HUKUM WARIS A. Golongan Ahli Waris B. Pewarisan Anak Luar Kawin Aktif C. Pewarisan Anak Luar Kawin D. Pewarisan Berdasarkan Wasiat E. Legitieme Portie (Bagian Mutlak) F. Inkorting (Pengurangan) G. Inbreng (Pemasukan) Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan (beneficiare aanvarding), dan menolak warisan atau harta peninggalan (verwerping). Dalam pembagian warisan biasa terjadi adanya inbreng, yaitu memperhitungkaan apa yang telah diterima oleh seorang ahli waris dari penghibahannya dan dihitung sekakan-akan merupakan persekot (uang muka) atas bagian harga warisan. Di samping itu, bisa inkorting (pemotongan), hal ini dilakukan apabila bagian mutlak si wahli waris tersinggung dan kejadian ini bertentangan dengan kemauan si ahli waris, namun undang-undang memberikan bagian mutlak. Dalam sistematika hukum kewarisan diuraikan mengenai golongan ahli waris, pewarisan untuk anak luar kawin aktif, penwarisan untuk anak luar kawin, pewarisan berdasarkan wasiat, legieteme portie, inkorting dan inbreng. Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa danpihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata. Dengan membaca buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang bagaimana cara melakukan pembagian harta warisan menurut hukum waris perdata. Buku ini memberikan gambaran secara mendetail tentang pengertian dan cara pembagian warisan menurut hukum perdata (KUH Perdata). Hal ini diharapkan dapat menularkan kedalaman pemahaman hukum waris perdata bagi kalangan mahasiswa dan pihak-pihak yang berminat mempelajari hukum kewarisan perdata. BAB 1 PENDAHULUAN A. Sistem Kewarisan B. Pengertian Hukum Waris C. Landasan Hukum Kewarisan D. Unsur-Unsur Terjadinya Pewarisan BAB 2 PEWARIS DAN DASAR HUKUM MEWARIS A. Dasar Hukum Mewaris B. Golongan Ahli Waris C. Penggantian Tempat (Plaatsvervulling) D. Ahli Waris yang Tidak Patut Mewaris E. Peranan Balai Harta Peninggalan dalam Pembagian Warisan BAB 3 TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PEWARIS A. Hak Berpikir B. Menerima Warisan Tanpa Syarat (Secara Penuh) C. Menerima Warisan dengan Syarat atau Pencatatan (Beneficiaire Aanvaarding) D. Menolak Warisan atau Harta Peninggalan (Verwerping) BAB 4 LEGITIEME PORTIE A. Pengertian Legitieme Portie B. Besarnya Legitieme Portie C. Cara untuk Memenuhi Legitieme Portie D. Contoh Perhitungan Legitieme Portie E. Cara Menutup Legitieme Portie BAB 5 WASIAT (TESTAMENT) DAN HIBAH WASIAT (LEGAAI) A. Pengertian Wasiat (Testament) B. Jenis dan Bentuk Wasiat C. Syarat-Syarat Wasiat D. Isi Surat Wasiat E. Syarat-Syarat Saksi dalam Wasiat F. Larangan Wasiat Bersifat Umum G. Larangan Wasiat Bersifat Khusus H. Pencabutan dan Gugurnya Wasiat I. Hibah (Schenking) J. Kodisil (Codisil) K. Hibah Wasiat (Legaat) L. Pelaksana Wasiat dan Pengurus Harta Warisan BAB 6 INBRENG DAN INKORTING A. Inbreng (Pemasukan) B. Inkorting (Pemotongan) BAB 7 SISTEMATIKA HUKUM WARIS A. Golongan Ahli Waris B. Pewarisan Anak Luar Kawin Aktif C. Pewarisan Anak Luar Kawin D. Pewarisan Berdasarkan Wasiat E. Legitieme Portie (Bagian Mutlak) F. Inkorting (Pengurangan) G. Inbreng (Pemasukan) WASIAT Waris Hukum Pewarisan 346.05 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 9789790076129 346.05 SUP h 16TD160785.00 16SR160785.01 16SR160785.02 16SR160785.03 16SR160785.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/hukum_waris_perdata.jpg.jpg |
score |
10.821803 |