Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Saved in:
Main Author: | Maman Suparman |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2015
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Hukum Waris
by: Effendi Perangin
Published: (1997) -
Hukum Waris
by: Effendi Perangin
Published: (2003) -
Hukum waris indonesia : dalam perspektif islam, adat, dan BW
by: Eman suparman
Published: (2011) -
Hukum Waris Islam
by: BASYIR AHMAD AZHAR
Published: (2001) -
Hukum Waris Islam
by: World Tourism Organization
Published: (2003)