Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Guardat en:
Autor principal: | |
---|---|
Format: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicat: |
Sinar Grafika
2015
|
Accés en línia: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Etiquetes: |
Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
|