Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Gespeichert in:
1. Verfasser: | |
---|---|
Format: | Online |
Sprache: | Indonesia |
Veröffentlicht: |
Sinar Grafika
2015
|
Online Zugang: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Tags: |
Tag hinzufügen
Keine Tags, Fügen Sie den ersten Tag hinzu!
|