Hukum Waris Perdata

Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor Principal: Maman Suparman
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Sinar Grafika 2015
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!