Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
Guardado en:
Autor Principal: | |
---|---|
Formato: | Online |
Lenguaje: | Indonesia |
Publicado: |
Sinar Grafika
2015
|
Acceso en línea: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
Etiquetas: |
Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
|