Hukum Waris Perdata
Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...
保存先:
第一著者: | |
---|---|
フォーマット: | Online |
言語: | Indonesia |
出版事項: |
Sinar Grafika
2015
|
オンライン・アクセス: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525 |
タグ: |
タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
|