Hukum Waris Perdata

Dalam sistem pewarisan BW terdapat empat golongan ahli waris, yaitu ahli waris golongan I, II, III dan golongan IV. Adapun yang menjadi tanggung jawab ahli waris terhadap pewaris, yaitu adanya hak berpikir, menerima warisan tanpa syarat (secara penuh), menerima warisan dengan syarat atau pencatatan...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
第一著者: Maman Suparman
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Sinar Grafika 2015
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992525
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!