Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)

Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass ba...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Dicki Iskandar (2011112041), Dr. Triana Sofiani SH., MH
格式: Online
語言:Indonesia
出版: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
在線閱讀:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995032
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass bantuan dari pengadilan yang diminta bantuan panggilan tersebut. Untuk menanggulangi berbagai kendala yang terjadi, Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Brebes memanfaatkan teknologi online berupa faximile, email dan online lainnya sebagai guna memperlancar proses persidangan agar perkara dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak menyulitkan para pencari keadilan. Apabila dari hari berikutnya penyampaian pemanggilan itu tidak resmi berujung pada terlampauinya tenggang waktu sehingga tidak dipergunakan oleh pihak yang bersangkutan, akan berakibat sangat serius bagi para pihak yang diberitahu secara resmi itu. Yaitu permohonan itu tidak dapat diterima dan segala akibat hukumnya bahwasanya pembatalan pemeriksaan persidangan dan putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana relass berbasis online yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Brebes dapat dinilai secara resmi dan patut, dan bagaimana implikasinya terhadap keabsahan putusan jika relass dilaksanakan secara online. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari kondisi atau realita yang ada, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah pemanggilan secara online bisa dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak di inginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat,sederhana dan biaya ringan.