Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)

Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass ba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dicki Iskandar (2011112041), Dr. Triana Sofiani SH., MH
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995032
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-995032
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dicki Iskandar (2011112041)
Dr. Triana Sofiani SH., MH
spellingShingle Dicki Iskandar (2011112041)
Dr. Triana Sofiani SH., MH
Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
author_facet Dicki Iskandar (2011112041)
Dr. Triana Sofiani SH., MH
author_sort Dicki Iskandar (2011112041)
title Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
title_short Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
title_full Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
title_fullStr Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
title_full_unstemmed Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes)
title_sort relass berbasis online dan implikasinya terhadap keabsahan putusan (studi di pengadilan agama brebes)
description Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass bantuan dari pengadilan yang diminta bantuan panggilan tersebut. Untuk menanggulangi berbagai kendala yang terjadi, Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Brebes memanfaatkan teknologi online berupa faximile, email dan online lainnya sebagai guna memperlancar proses persidangan agar perkara dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak menyulitkan para pencari keadilan. Apabila dari hari berikutnya penyampaian pemanggilan itu tidak resmi berujung pada terlampauinya tenggang waktu sehingga tidak dipergunakan oleh pihak yang bersangkutan, akan berakibat sangat serius bagi para pihak yang diberitahu secara resmi itu. Yaitu permohonan itu tidak dapat diterima dan segala akibat hukumnya bahwasanya pembatalan pemeriksaan persidangan dan putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana relass berbasis online yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Brebes dapat dinilai secara resmi dan patut, dan bagaimana implikasinya terhadap keabsahan putusan jika relass dilaksanakan secara online. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari kondisi atau realita yang ada, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah pemanggilan secara online bisa dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak di inginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat,sederhana dan biaya ringan.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2018
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995032
_version_ 1690546346951442432
spelling oai:slims-995032Relass Berbasis Online Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Putusan (Studi di Pengadilan Agama Brebes) Dicki Iskandar (2011112041) Dr. Triana Sofiani SH., MH Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 71 hlm., 21X30 cm. Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass bantuan dari pengadilan yang diminta bantuan panggilan tersebut. Untuk menanggulangi berbagai kendala yang terjadi, Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Brebes memanfaatkan teknologi online berupa faximile, email dan online lainnya sebagai guna memperlancar proses persidangan agar perkara dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak menyulitkan para pencari keadilan. Apabila dari hari berikutnya penyampaian pemanggilan itu tidak resmi berujung pada terlampauinya tenggang waktu sehingga tidak dipergunakan oleh pihak yang bersangkutan, akan berakibat sangat serius bagi para pihak yang diberitahu secara resmi itu. Yaitu permohonan itu tidak dapat diterima dan segala akibat hukumnya bahwasanya pembatalan pemeriksaan persidangan dan putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana relass berbasis online yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Brebes dapat dinilai secara resmi dan patut, dan bagaimana implikasinya terhadap keabsahan putusan jika relass dilaksanakan secara online. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari kondisi atau realita yang ada, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah pemanggilan secara online bisa dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak di inginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat,sederhana dan biaya ringan. Kata Kunci : Relass, Pemanggilan Para Pihak, dan Implikasi Keabsahan Putusan Dalam meningkatnya perkara di Pengadilan Agama Brebes mengenai perkara tabayun/ pemanggilan luar wilayah yuridiksi Pengadilan. Dalam proses pemanggilannya sering mendapat kendala, seperti tidak kunjung datangya relass bantuan dari pengadilan yang diminta bantuan panggilan tersebut. Untuk menanggulangi berbagai kendala yang terjadi, Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Brebes memanfaatkan teknologi online berupa faximile, email dan online lainnya sebagai guna memperlancar proses persidangan agar perkara dapat dilaksanakan dengan lancar dan tidak menyulitkan para pencari keadilan. Apabila dari hari berikutnya penyampaian pemanggilan itu tidak resmi berujung pada terlampauinya tenggang waktu sehingga tidak dipergunakan oleh pihak yang bersangkutan, akan berakibat sangat serius bagi para pihak yang diberitahu secara resmi itu. Yaitu permohonan itu tidak dapat diterima dan segala akibat hukumnya bahwasanya pembatalan pemeriksaan persidangan dan putusan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana relass berbasis online yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Brebes dapat dinilai secara resmi dan patut, dan bagaimana implikasinya terhadap keabsahan putusan jika relass dilaksanakan secara online. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang diperoleh dari kondisi atau realita yang ada, penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian adalah pemanggilan secara online bisa dikatakan sah dan patut dengan catatan jurusita dalam melakukan pemanggilan harus sesuai prosedur dengan mendasarkan peraturan SEMA Nomor 4 Tahun 2014 dan sidang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, agar tidak terjadinya penundaan persidangan yang mana dalam hal ini tidak di inginkan oleh para pihak pencari keadilan. Adapun implikasinya terhadap keabsahan putusan adalah putusan itu sah dengan berlandaskan kekuasaan kehakiman dengan prinsip pengadilan yang mana menggunakan asas cepat,sederhana dan biaya ringan. Relass Hukum Peradilan : Kesaksian 2X4.63 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995032 SK HKI 18.044 ISK r 18SK1811044.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_dicki_iskandar.png.png
score 11.174184