Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan)

Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tida...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag, Himmatul Balighoh (2014115011)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998943
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tidak sedikit, hal ini bisa dilihat dari banyaknya salon dan klinik kecantikan yang ada di Kota Pekalongan. Salah satu jenis perawatan yang cukup digemari oleh sebagian kalangan adalah perawatan waxing. Waxing merupakan pola penghilangan rambut semi permanen dengan teknik mencabut rambut dari akarnya. Waxing dapat menjadi solusi bagi mereka terlebih kaum perempuan yang tidak menginginkan tumbuhnya rambut di salah satu bagian tubuh mereka, dengan alasan agar terlihat lebih bersih dan tidak terkesan buruk apabila rambut tersebut tumbuh dengan tidak sewajarnya seperti terlalu tebal, panjang, dan lebat. Akan tetapi, ini dapat menimbulkan sebuah pertanyaan terkait sisi hukum Islam dari praktik jasa waxing mengingat ada hadis yang menjelaskan tentang larangan menghilangkan rambut alis dan disisi lain adapula hadis yang menjelaskan tentang kesunahan menghilangkan rambut ketiak, kemaluan dan kumis. Lantas bagaimana dengan praktik waxing yang tidak hanya rambut alis saja yang dihilangkan melainkan hampir seluruh bagian tubuh yang ditumbuhi rambut yang menginginkan untuk di -wax. Penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan terkait praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Sedangkan, objek dalam penelitian ini adalah praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan teknik triangulasi dalam menentukan kredibilitas data. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa praktik jasa waxing yang dilakukan hukumnya diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam dengan ketentuan tetap memperhatikan norma-norma hukum Islam. Sedangkan pada transaksinya, menggunakan akad ijarah, namun akad tersebut bisa menjadi bertentangan dengan ketentuan akad apabila dalam praktiknya masih melayani jasa waxing bagi laki-laki.