Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan)
Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tida...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan
2019
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998943 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-998943 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag Himmatul Balighoh (2014115011) |
spellingShingle |
Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag Himmatul Balighoh (2014115011) Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
author_facet |
Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag Himmatul Balighoh (2014115011) |
author_sort |
Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag |
title |
Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
title_short |
Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
title_full |
Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
title_fullStr |
Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
title_full_unstemmed |
Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) |
title_sort |
praktik jasa waxing dalam perspektif hukum islam (studi kasus di vania beauty estika kota pekalongan) |
description |
Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian
kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang
diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian
dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tidak
sedikit, hal ini bisa dilihat dari banyaknya salon dan klinik kecantikan yang ada di
Kota Pekalongan. Salah satu jenis perawatan yang cukup digemari oleh sebagian
kalangan adalah perawatan waxing. Waxing merupakan pola penghilangan rambut
semi permanen dengan teknik mencabut rambut dari akarnya. Waxing dapat
menjadi solusi bagi mereka terlebih kaum perempuan yang tidak menginginkan
tumbuhnya rambut di salah satu bagian tubuh mereka, dengan alasan agar terlihat
lebih bersih dan tidak terkesan buruk apabila rambut tersebut tumbuh dengan
tidak sewajarnya seperti terlalu tebal, panjang, dan lebat. Akan tetapi, ini dapat
menimbulkan sebuah pertanyaan terkait sisi hukum Islam dari praktik jasa waxing
mengingat ada hadis yang menjelaskan tentang larangan menghilangkan rambut
alis dan disisi lain adapula hadis yang menjelaskan tentang kesunahan
menghilangkan rambut ketiak, kemaluan dan kumis. Lantas bagaimana dengan
praktik waxing yang tidak hanya rambut alis saja yang dihilangkan melainkan
hampir seluruh bagian tubuh yang ditumbuhi rambut yang menginginkan untuk di
-wax.
Penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan terkait praktik jasa
waxing dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Subjek dalam
penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota
Pekalongan. Sedangkan, objek dalam penelitian ini adalah praktik jasa waxing
dalam perspektif hukum Islam. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dan
konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data
menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan
teknik triangulasi dalam menentukan kredibilitas data. Analisis data yang
digunakan yaitu analisis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil
dari penelitian menyimpulkan bahwa praktik jasa waxing yang dilakukan
hukumnya diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam dengan ketentuan tetap
memperhatikan norma-norma hukum Islam. Sedangkan pada transaksinya,
menggunakan akad ijarah, namun akad tersebut bisa menjadi bertentangan
dengan ketentuan akad apabila dalam praktiknya masih melayani jasa waxing bagi
laki-laki.
|
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan |
publishDate |
2019 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998943 |
_version_ |
1690546101346631680 |
spelling |
oai:slims-998943Praktik Jasa Waxing Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Vania Beauty Estika Kota Pekalongan) Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag Himmatul Balighoh (2014115011) Jurusan S-1 Hukum Ekonomi Islam FASYA IAIN Pekalongan 2019 Indonesia SKRIPSI HES SKRIPSI HES xviii,111 hlm., 30 cm; Bibliografi Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tidak sedikit, hal ini bisa dilihat dari banyaknya salon dan klinik kecantikan yang ada di Kota Pekalongan. Salah satu jenis perawatan yang cukup digemari oleh sebagian kalangan adalah perawatan waxing. Waxing merupakan pola penghilangan rambut semi permanen dengan teknik mencabut rambut dari akarnya. Waxing dapat menjadi solusi bagi mereka terlebih kaum perempuan yang tidak menginginkan tumbuhnya rambut di salah satu bagian tubuh mereka, dengan alasan agar terlihat lebih bersih dan tidak terkesan buruk apabila rambut tersebut tumbuh dengan tidak sewajarnya seperti terlalu tebal, panjang, dan lebat. Akan tetapi, ini dapat menimbulkan sebuah pertanyaan terkait sisi hukum Islam dari praktik jasa waxing mengingat ada hadis yang menjelaskan tentang larangan menghilangkan rambut alis dan disisi lain adapula hadis yang menjelaskan tentang kesunahan menghilangkan rambut ketiak, kemaluan dan kumis. Lantas bagaimana dengan praktik waxing yang tidak hanya rambut alis saja yang dihilangkan melainkan hampir seluruh bagian tubuh yang ditumbuhi rambut yang menginginkan untuk di -wax. Penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan terkait praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Sedangkan, objek dalam penelitian ini adalah praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan teknik triangulasi dalam menentukan kredibilitas data. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa praktik jasa waxing yang dilakukan hukumnya diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam dengan ketentuan tetap memperhatikan norma-norma hukum Islam. Sedangkan pada transaksinya, menggunakan akad ijarah, namun akad tersebut bisa menjadi bertentangan dengan ketentuan akad apabila dalam praktiknya masih melayani jasa waxing bagi laki-laki. Menunjang penampilan menjadi salah satu faktor pendorong bagi sebagian kalangan untuk melakukan berbagai perawatan kulit wajah maupun tubuh yang diinginkannya baik bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Bahkan, sebagian dari mereka rela melakukan perawatan tubuh apa saja dengan ongkos yang tidak sedikit, hal ini bisa dilihat dari banyaknya salon dan klinik kecantikan yang ada di Kota Pekalongan. Salah satu jenis perawatan yang cukup digemari oleh sebagian kalangan adalah perawatan waxing. Waxing merupakan pola penghilangan rambut semi permanen dengan teknik mencabut rambut dari akarnya. Waxing dapat menjadi solusi bagi mereka terlebih kaum perempuan yang tidak menginginkan tumbuhnya rambut di salah satu bagian tubuh mereka, dengan alasan agar terlihat lebih bersih dan tidak terkesan buruk apabila rambut tersebut tumbuh dengan tidak sewajarnya seperti terlalu tebal, panjang, dan lebat. Akan tetapi, ini dapat menimbulkan sebuah pertanyaan terkait sisi hukum Islam dari praktik jasa waxing mengingat ada hadis yang menjelaskan tentang larangan menghilangkan rambut alis dan disisi lain adapula hadis yang menjelaskan tentang kesunahan menghilangkan rambut ketiak, kemaluan dan kumis. Lantas bagaimana dengan praktik waxing yang tidak hanya rambut alis saja yang dihilangkan melainkan hampir seluruh bagian tubuh yang ditumbuhi rambut yang menginginkan untuk di -wax. Penelitian ini berupaya untuk menjawab persoalan terkait praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Sedangkan, objek dalam penelitian ini adalah praktik jasa waxing dalam perspektif hukum Islam. Informan dalam penelitian ini adalah pegawai dan konsumen Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Menggunakan teknik triangulasi dalam menentukan kredibilitas data. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa praktik jasa waxing yang dilakukan hukumnya diperbolehkan dalam perspektif hukum Islam dengan ketentuan tetap memperhatikan norma-norma hukum Islam. Sedangkan pada transaksinya, menggunakan akad ijarah, namun akad tersebut bisa menjadi bertentangan dengan ketentuan akad apabila dalam praktiknya masih melayani jasa waxing bagi laki-laki. Perspektif Hukum Islam Hukum Ekonomi Vania Beauty Estetika Kota Pekalongan Praktik Jasa Waxing 343.07 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=998943 SK HES 20.015 BAL p 20SK2012015.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/COVER_HIMMATUL_BALIGHOH.png.png |
score |
11.174184 |