Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan

Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Un...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: ROSIDAH ULFAH, Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!