Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan

Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Un...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: ROSIDAH ULFAH, Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!

Antzeko izenburuak