Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan

Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Un...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: ROSIDAH ULFAH, Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!
id oai:slims-13111
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ROSIDAH ULFAH
Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
spellingShingle ROSIDAH ULFAH
Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
author_facet ROSIDAH ULFAH
Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
author_sort ROSIDAH ULFAH
title Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
title_short Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
title_full Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
title_fullStr Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
title_full_unstemmed Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan
title_sort budaya hukum pernikahan usia dini masyarakat kelurahan jenggot kecamatan pekalongan selatan
description Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (yang ditulis dalam Pasal 7 Ayat (1)) menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Rumusan masalah dalam skripsi ini apa saja faktor-faktor pernikahan usia dini, tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan bagaimana pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan untuk mengetahui pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini yang terjadi di Kelurahan Jenggot . Apabila dari jenisnya maka penelitian ini termasuk penelitian lapangan, yang menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bersifat sosiologi tentang hukum analisis penelitian ini mengunakan analisis deskriptif kualitatif . Sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima pasang suami isteri yang melangsungkan pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan pada tahun 2013 yang dipengaruhi beberapa faktor yaitu karena faktor kemauan sendiri, dalam kondisinya mereka sudah mempunyai pasangan dan saling mencintai satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan keduanya berkeinginan untuk menikah. faktor pendidikan, pelaksanaan pernikahan usia dini suatu bukti bahwa mereka yang belum bisa berfikir secara bijaksana dan luas karena yang melakukan pernikahan usia dini rata-rata berpendidikan rendah dan akan mempengaruhi pola pikir pelaku pernikahan usia dini menjadi sempit, kurang maju serta jauh dari pertimbangan-pertimbangan. Faktor ekonomi, keterpaksaan dengan keadaan ekonomi yang serba pas-pasan bahwasanya orang tua berharap dengan menikahkan anaknya akan mengurangi beban ekonomi keluarga, dan faktor hamil di luar nikah kedekatan yang terjalin diantara keduanya menimbulkan rasa ingin tahu yang sangat besar sehingga membuat mereka mencoba sesuatu yang baru yang melampaui batas (melakukan hubungan intim) yang berakibat kehamilan di luar nikah.
publisher Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
_version_ 1690547540118732800
spelling oai:slims-13111Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan ROSIDAH ULFAH Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xvi.59 hal.; 21x30 cm. Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (yang ditulis dalam Pasal 7 Ayat (1)) menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Rumusan masalah dalam skripsi ini apa saja faktor-faktor pernikahan usia dini, tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan bagaimana pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan untuk mengetahui pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini yang terjadi di Kelurahan Jenggot . Apabila dari jenisnya maka penelitian ini termasuk penelitian lapangan, yang menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bersifat sosiologi tentang hukum analisis penelitian ini mengunakan analisis deskriptif kualitatif . Sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima pasang suami isteri yang melangsungkan pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan pada tahun 2013 yang dipengaruhi beberapa faktor yaitu karena faktor kemauan sendiri, dalam kondisinya mereka sudah mempunyai pasangan dan saling mencintai satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan keduanya berkeinginan untuk menikah. faktor pendidikan, pelaksanaan pernikahan usia dini suatu bukti bahwa mereka yang belum bisa berfikir secara bijaksana dan luas karena yang melakukan pernikahan usia dini rata-rata berpendidikan rendah dan akan mempengaruhi pola pikir pelaku pernikahan usia dini menjadi sempit, kurang maju serta jauh dari pertimbangan-pertimbangan. Faktor ekonomi, keterpaksaan dengan keadaan ekonomi yang serba pas-pasan bahwasanya orang tua berharap dengan menikahkan anaknya akan mengurangi beban ekonomi keluarga, dan faktor hamil di luar nikah kedekatan yang terjalin diantara keduanya menimbulkan rasa ingin tahu yang sangat besar sehingga membuat mereka mencoba sesuatu yang baru yang melampaui batas (melakukan hubungan intim) yang berakibat kehamilan di luar nikah. Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, (yang ditulis dalam Pasal 7 Ayat (1)) menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Rumusan masalah dalam skripsi ini apa saja faktor-faktor pernikahan usia dini, tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan bagaimana pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot. adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini tahun 2013 di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan dan untuk mengetahui pandangan Islam tentang faktor-faktor pernikahan usia dini yang terjadi di Kelurahan Jenggot . Apabila dari jenisnya maka penelitian ini termasuk penelitian lapangan, yang menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini bersifat sosiologi tentang hukum analisis penelitian ini mengunakan analisis deskriptif kualitatif . Sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima pasang suami isteri yang melangsungkan pernikahan usia dini di Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan pada tahun 2013 yang dipengaruhi beberapa faktor yaitu karena faktor kemauan sendiri, dalam kondisinya mereka sudah mempunyai pasangan dan saling mencintai satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan keduanya berkeinginan untuk menikah. faktor pendidikan, pelaksanaan pernikahan usia dini suatu bukti bahwa mereka yang belum bisa berfikir secara bijaksana dan luas karena yang melakukan pernikahan usia dini rata-rata berpendidikan rendah dan akan mempengaruhi pola pikir pelaku pernikahan usia dini menjadi sempit, kurang maju serta jauh dari pertimbangan-pertimbangan. Faktor ekonomi, keterpaksaan dengan keadaan ekonomi yang serba pas-pasan bahwasanya orang tua berharap dengan menikahkan anaknya akan mengurangi beban ekonomi keluarga, dan faktor hamil di luar nikah kedekatan yang terjalin diantara keduanya menimbulkan rasa ingin tahu yang sangat besar sehingga membuat mereka mencoba sesuatu yang baru yang melampaui batas (melakukan hubungan intim) yang berakibat kehamilan di luar nikah. AS15.131 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111 As15131 ULF b 01SK013111.00
score 11.174184