Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan

Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Un...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: ROSIDAH ULFAH, Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!