Budaya Hukum Pernikahan Usia Dini Masyarakat Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan

Pernikahan usia dini adalah pernikahan laki-laki atau perempuan yang belum balig. Apabila batasan balig itu ditentukan dengan hitungan tahun, maka pernikahan usia dini adalah pernikahan di bawah usia 15 tahun menurut mayorita s ahli fikih, dan di bawah 17 tahun menurut Abu Hanifah. Undang-Un...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: ROSIDAH ULFAH, Dr.H.Hasan Bisyri, M.Ag
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2014
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13111
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !