Pandangan Syafii terhadap Penerapan Istihsan sebagai Metode Istinbath hukum
Ihtisan menurut bahasa berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah terdapat beberapa artian yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya oleh imam al Kharkhi yang berpendapat bahwa ihtishan adalah berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah dari yang sebandingnya kepada huk...
Saved in:
Main Authors: | Muhammad Arif, Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2007
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79029 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Istihsan Dan Pembaharuan Hukum Islam
by: Iskandar Usman
Published: (1994) -
Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
by: M.NASHRUL AZIZ, et al.
Published: (2010) -
Fiqh dan Ushul Fiqh : Metode Istinbath dan Istidlal
by: Hasbiyallah, et al.
Published: (2014) -
Istinbath (vol.5 no.2 (2008))
Published: (2008) -
Istinbath (vol.6 no.1 (2008))
Published: (2008)