Status Hukum Perkawinan Akibat Salah Satu Suami-Istri Murtad

Murtadnya seorang suami atau istri itu mempunyai akibat hukum, yakni memutuskan hubungan dan ikatan kekeluargaan artinya seorang yang murtad itu dengan sendirinya terhenti status perkawinannnya atau dengan kata lain bercerai. Akibat hukum seterusnya adalah tidak mempunyai hak lagi dalam urusan-urusa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: LAYLI MAGHFIROH, Drs. H. Sudaryo EL-Kamali, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2009
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=109028
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!