Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!