Pandangan Syafii terhadap Penerapan Istihsan sebagai Metode Istinbath hukum
Ihtisan menurut bahasa berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah terdapat beberapa artian yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya oleh imam al Kharkhi yang berpendapat bahwa ihtishan adalah berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah dari yang sebandingnya kepada huk...
Salvato in:
Autori principali: | Muhammad Arif, Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A |
---|---|
Natura: | Online |
Lingua: | Indonesia |
Pubblicazione: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2007
|
Accesso online: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79029 |
Tags: |
Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
|
Documenti analoghi
-
Istihsan Dan Pembaharuan Hukum Islam
di: Iskandar Usman
Pubblicazione: (1994) -
Pandangan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
di: M.NASHRUL AZIZ, et al.
Pubblicazione: (2010) -
Fiqh dan Ushul Fiqh : Metode Istinbath dan Istidlal
di: Hasbiyallah, et al.
Pubblicazione: (2014) -
Istinbath (vol.5 no.2 (2008))
Pubblicazione: (2008) -
Istinbath (vol.6 no.1 (2008))
Pubblicazione: (2008)