Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

সম্পূর্ণ বিবরণ

সংরক্ষণ করুন:
গ্রন্থ-পঞ্জীর বিবরন
প্রধান লেখক: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
বিন্যাস: Online
ভাষা:Indonesia
প্রকাশিত: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
অনলাইন ব্যবহার করুন:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
ট্যাগগুলো: ট্যাগ যুক্ত করুন
কোনো ট্যাগ নেই, প্রথমজন হিসাবে ট্যাগ করুন!
id oai:slims-89013
recordtype slims
spelling oai:slims-89013Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam NUR ISTIQOMAH Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 65 hal.; 30 cm. Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempuh jika suatu perkawinan menimbulkan penderitaan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam menurut Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa khulu dilihat dari hukum Islam fiqih dan kompilasi hukum Islam merupakan perceraian yang dapat diterima. Sedangkan kebolehan khulu boleh dilakukan pada waktu istri sedang dalam keadaan bersih atau haid. Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempuh jika suatu perkawinan menimbulkan penderitaan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam menurut Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa khulu dilihat dari hukum Islam fiqih dan kompilasi hukum Islam merupakan perceraian yang dapat diterima. Sedangkan kebolehan khulu boleh dilakukan pada waktu istri sedang dalam keadaan bersih atau haid. Perceraian - Khulu 2X4.332 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013 2X4.332 IST k 08TD089013.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NUR ISTIQOMAH
Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
spellingShingle NUR ISTIQOMAH
Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
author_facet NUR ISTIQOMAH
Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
author_sort NUR ISTIQOMAH
title Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
title_short Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
title_full Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
title_fullStr Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
title_full_unstemmed Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam
title_sort kajian hukum islam atas ketentuan khulu dalam komplikasi hukum islam
description Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempuh jika suatu perkawinan menimbulkan penderitaan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam menurut Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa khulu dilihat dari hukum Islam fiqih dan kompilasi hukum Islam merupakan perceraian yang dapat diterima. Sedangkan kebolehan khulu boleh dilakukan pada waktu istri sedang dalam keadaan bersih atau haid.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
_version_ 1690547259159085056
score 11.174184