Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

תיאור מלא

שמור ב:
מידע ביבליוגרפי
Main Authors: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
פורמט: Online
שפה:Indonesia
יצא לאור: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
גישה מקוונת:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
תגים: הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
תיאור
סיכום:Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempuh jika suatu perkawinan menimbulkan penderitaan bagi salah satu atau kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam dan bagaimana ketentuan khulu dalam kompilasi hukum Islam menurut Tinjauan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian ini bisa disimpulkan bahwa khulu dilihat dari hukum Islam fiqih dan kompilasi hukum Islam merupakan perceraian yang dapat diterima. Sedangkan kebolehan khulu boleh dilakukan pada waktu istri sedang dalam keadaan bersih atau haid.