Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!