Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !