Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!