Kajian HUkum Islam Atas Ketentuan Khulu Dalam Komplikasi Hukum Islam

Bagi umat Islam, perkawinan tidak hanya dianggap sakral tetapi juga ibadah. Tetapi karena sesuatu sebab, biduk perkawinan bisa hancur dan pasangan suami istri melepaskan diri dari ikatan perkawinan bila pelu ialah dengan jalan khulu. Khulu dalam Islam merupakan pintu darurat yang hanya boleh ditempu...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: NUR ISTIQOMAH, Drs. Sudaryo El Kamali, MA dan
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89013
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!