Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim....
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89038 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|