Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim....
Saved in:
Main Authors: | Abdurrohman, DR. Makrum Kholil, M.Ag dan Dr |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89038 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
Tindak Pidana Makar menurut KUHP
by: Djoko Prakoso
Published: (1986) -
Tindak Pidana Korupsi aPerspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
by: TORISAH, et al.
Published: (2010) -
Delik Perampokan dalam Hukum Pidana Islam dan Relevansinya dengan Pidana Korupsi di Indonesia
by: KHOIRUDIN, et al.
Published: (2008) -
Hukum Pidana Terorisme : Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
by: Ari Wibowo
Published: (2012) -
Hukum administrasi dan tindak pidana korupsi
by: Philipus M. Hadjon, et al.
Published: (2012)